10 Permasalalan Seputar Puasa
1. Siapakah yang Diwajibkan Puasa ?
2. Puasa Anak Kecil
3. Orang Gila atau Hilang Akal
4. Orang Tua yang Sudah Pikun
5. Musafir
Allah Ta?ala berfirman: “?dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah:185).
Hamzah bin Amr Al-Aslamiy ?Radhiallahu ?Anhu bertanya kepada Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam: “Apakah boleh aku berpuasa dalam safar? ?beliau (Hamzah) adalah orang banyak melakukan puasa-, maka Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Anas bin Malik ?Radhiallahu ?Anhu berkata: “Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Said Al-Khudri ?Radhiallahu ?Anhu berkata: “Para shahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat lalu puasa itu adalah baik, dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka itu juga baik.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Baghawi dengan sanad sahih)
Yang lebih afdhal bagi musafir adalah melakukan yang paling mudah baginya (berpuasa atau berbuka), dan jika sama saja keduanya maka yang lebih afdhal adalah puasa karena membebaskannya dari tanggungan (hutang puasa) dan lebih bersemangat karena dia puasa bersama-sama manusia.
Apabila puasa itu berat baginya maka hendaklah berbuka dan tidak berpuasa ketika safar. Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(?Majalis Syahr Ramadhan? hlm 51. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
6. Orang Sakit
Orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya ada tiga macam:
a). Orang sakit yang tidak berat baginya puasa dan tidak berbahaya, maka diwajibkan atasnya berpuasa karena tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan puasa.
b). Orang sakit yang berat baginya puasa akan tetapi tidak berbahaya, maka hendaklah dia berbuka, sebagaimana firman Allah Ta?ala: “?dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah:185).
Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah senang didatangi (dikerjakan) rukhsah (keringanan) yang Dia berikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat.” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih). Dalam riwayat yang lain: “Sebagaimana Allah senang diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan.”.(HR. Ibnu HIbban dll dengan sanad sahih)
c). Orang sakit yang berbahaya baginya puasa, maka wajib atasnya berbuka dan tidak diperbolehkan puasa, sebagaimana firman Allah Ta?ala: ?Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.? (QS. An-Nisaa?: 29). Dan firmanNya: ?Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.? (QS. Al-Baqarah: 195).
Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ?Sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu.? (HR. Bukhari).
Beliau ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: ?Tidak boleh ada madharat (bahaya) dan tidak boleh menimbulkan madharat.? (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruqthni dll dengan sanad hasan)
7. Orang yang Tidak Mampu Lagi Berpuasa
Orang yang tidak mampu lagi berpuasa seperti orang yang sudah tua tapi tidak pikun dan orang yang sakit parah dan tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya seperti penderita penyakit kanker dan semacamnya, tidak wajib atas mereka berpuasa karena mereka memang sudah tidak mampu lagi puasa. Akan tetapi wajib atas mereka untuk mengganti pusanya dengan memberikan makan setiap harinya kepada seorang miskin dengan sekali makan. Boleh berupa makanan pokok seperti beras sebanyak satu mud setiap harinya. (satu mud = ? sha? . satu sha? di Indonesia = 2.5 kilo gram. Jadi satu mud kurang lebih 625 gram).
Dan boleh pula diberikan berupa makanan yang sudah siap dimakan.
Ibnu Abbas -Radhiallahu ‘Anhuma berkata: “Kakek dan nenek tua yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin.” (Riwayat Bukhari)
Dari Anas bin Malik ?Radhiallahu ?Anhu, bahwasanya beliau lemah (tidak mampu untuk puasa karena sudah tua) pada suatu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah tsarid (nama jenis makanan), dan mengundang 30 orang miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang.” (Riwayat Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)